Akuntabel.id, SUKOHARJO – Dwi Feriyanto (23), Terdakwa kasus pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silviani, dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan tuntutan itu dilakukan saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
JPU PN Sukoharjo, Hendra Oki Dwi Prasetya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana, sesuai yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
“Tuntutannya seumur hidup. Dengan pasal 340 KUHP, kualifikasi pembunuhan berencana,” kata Hendra.
Dalam tuntutan ini, Hendra menjelaskan ada lima hal yang memberatkan, sehingga terdakwa dituntut maksimal. Sementara pertimbangan untuk meringankan tidak ada.
“Dari kami, ada lima poin yang memberatkan terdakwa. Yaitu, perbuatan terdakwa menarik perhatian masyarakat, perbuatan terdakwa tergolong sadis, korban meninggal dunia di tempat kejadian, terdakwa menikmati hasil kejahatannya, dan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam perlindungan perempuan,” jelasnya.
Selain itu, sejumlah barang bukti akan disita untuk dimusnahkan dan sebagaian lainnya akan dikembalikan kepada keluarga korban, dan saksi Adelia. Pasalnya, kejadian pembunuhan itu terjadi di rumah Adelia di Perumahan Graha Sejahtera Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, pada Rabu (23/8/2023).
“Dari terdakwa akan mengajukan pledoi secara tertulis. Agenda Pledoi sesuai penetapan majelis hakim pada Kamis (22/2/2024),” ujarnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Penasihat hukum terdakwa, Sari Citra Pertiwi mengatakan, pihaknya keberatan dengan tuntutan tersebut. Sehingga akan melakukan pembelaan secara tertulis.
Sari menilai, selama persidangan ini terdakwa kooperatif, dan berkelakuan baik. Sehingga hal itu bisa menjadi pertimbangan dalam vonis nanti.
“Terkait subtansi tuntutannya sendiri kami tidak keberatan, karena keterangan terdakwa sudah mengakui perbuatannya. Tapi kalau tuntutannya seumur hidup itu, kami mengajukan keberatan,” kata Sari.
Comment