SUKOHARJO – DPR menyetujui rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) untuk menjadi undang-undang. Dengan demikian, proses pembangunan IKN di Penajam Paser Utara telah memiliki landasan hukum yang jelas.
Terkait dengan pemindahan Ibu Kota tersebut, tak heran menimbulkan pro dan kontra dari sejumlah masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah Ketua LAPAAN RI BRM Kusumo Putro.
Menurut Kusumo, pemindahan IKN di wilayah mana saja tidak ada masalah, hanya saja harus ada persiapan matang. Sebab selain memindahkan IKN, kantor kementerian yang berada di Jabodetabek juga turut dipindahkan. Sehingga hal ini akan berdampak besar, seperti pada inflasi.
“Karena ini memindah Ibu Kota berarti juga memindah seluruh kantor kementerian yang ada di Indonesia. Bagi rakyat saya setuju saja, tapi yang paling penting persiapan pemerintah harus dipersiapkan secara matang-matang, jangan sampai dipaksakan,” ungkap pria yang juga seorang pengacara tersebut, Selasa (25/1/2022).
Selain dari masyarakat, pro dan kontra juga muncul dari para tokoh politik. Bahkan beberapa dari mereka menyayangkan dan akan menggugat ke Makamah Agung, seperti mantan Ketua Umum Muhammadiyah dan MUI, Din Syamsuddin. Menanggapi hal itu, menurut Kusumo, pemerintah harus mensikapi dengan memberikan penjelasan bahwa pemindahan IKN tidak mempunyai dampak yang besar.
“Pemerintah sekarang harus benar-benar transparan, yang pasti dalam Negara demokrasi pro dan kontra hal biasa,”
Diketahui, luas lahan pembangunan IKN yang baru ini mempunyai luas lahan tiga kali luas Jakarta, yakni 256,142 hektare. Anggaran pembangunannya pun tak tanggung-tanggung, yaitu Rp 466 triliun.
Comment