Akuntabel.id, SOLO – Terlibat pengeroyokan, delapan tersangka berhasil dibekuk jajaran Polresta Surakarta. Masing-masing M alias Gareng warga Kabupaten Boyolali, DH warga Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, BH warga Kecamatan Colomadu Karanganyar, JHF alias Reza warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, LNH alias Kopok warga Boyolali, BFS warga Boyolali, BS warga ,Surabaya, Jawa Timur, dan AAA alias Bima warga Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
Menurut keterangan dari Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pengeroyokan yang dialami korban, VAS terjadi pada hari Senin (31/1/2022) sekira pukul 02.10 WIB, di Jalan Museum Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan kota Surakarta.
Peristiwa tersebut berawal dari delapan tersangka ini setelah melakukan kegiatan di Kabupaten Klaten kemudian menuju ke Solo di salah satu cafe di Sriwedari. Di lokasi ini, kemudian kelompok tersangka ini mengkonsumsi minuman keras dan kemudian dua orang diantara kelompok tersangka ini disuruh oleh temannya untuk membeli rokok. Ditengah perjalanan membeli rokok, kedua tersangka ini berpapasan dengan korban.
Saat itu, kedua tersangka ini mengendarai sepeda motornya dengan cara zig zag lantaran dipengaruhi oleh minuman keras dan hampir menabrak korban. Ketika korban melihat tersangka hendak akan menabrak korban, sehingga korban melakukan aksi menjarak agar tidak terjadi benturan antara sepeda motor tersangka dengan korban.
“Dan disitulah diperkirakan dari tersangka ini merasa jengkel dan marah selanjutnya tersangka mengejar korban sampai ke tempat cafe dimana teman – teman tersangka berkumpul, disitulah korban dihadang dan dilakukan kekerasan,” jelas Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Kamis (3/2/2022).
Beruntung, korban berhasil melarikan diri meninggalkan TKP. Namun sayangnya sepeda motor korban tertinggal dan dilakukan hingga mengalami rusak berat.
“Korban VAS mengalami luka lecet di jari kelingking kanannya yang kedua kerugian harta benda kekerasan terhadap barang yang terjadi yaitu 1 unit sepeda motor milik korban VAS mengalami rusak berat dimana dari sekelompok pelaku ini,” terang Kapolresta.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke SPKT Polsek Laweyan dan ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian.
“Setiba di TKP mendapatkan perlawanan ancaman oleh kelompok Pelaku yang membawa senjata tajam baik itu berupa samurai, pedang maupun alat penikam lainnya yang digunakan oleh kelompok pelaku ini,” ucap Kapolresta.
Dengan dibantu Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta beserta tim Resmob, petugas mengamankan 15 orang yang berada di TKP yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan baik orang maupun barang. Saat dilakukan penangkapan terhadap 15 orang di TKP tersebut, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti.
“Dari hasil gelar perkara dalam menentukan naik ke status penyidikan termasuk hasil penyelidikan penentuan tersangka dari 15 orang yang diamankan di TKP oleh petugas 8 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana yang terjadi,” kata Kapolresta.
Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah milik korban yang mengalami rusak berat, satu unit mobil Honda Civic Wonder warna hitam, sebuah samurai panjang 90 cm dengan gagang dan sarung warna hitam, serta sebuah senjata tajam jenis pisau karambit terbuat dari besi stainlis dengan gagang warna hitam panjang 2 cm.
Selain itu tiga buah batu jenis paving persegi enam terbuat dari cor semen, sebuah pisau lipat terbuat dari besi panjang 10 cm dengan gagang terbuat dari plastik warna orange, satu potong celana panjang jeans warna biru muda, sebuah senjata tajam jenis golok panjang 40 cm terbuat dari besi warna silver dengan gagang kayu warna cokelat beserta sarungnya bahan kulit warna hitam. Lalu satu unit HP merk OPPO type A 15 warna putih, satu potong kemeja lengan pendek merk ESTILO motif corak gambar warna hitam, dan satu potong celana pendek merk RHT motif corak gambar warna cokelat, Satu pasang sandal merk BAMET ukuran 40 warna cokelat, serta satu buah ikat pinggang warna hitam.
Kemudian satu unit sepeda motor Yamaha MIO J tahun 2014 warna merah, satu bilah karambit (pisau kecil) dengan gagang kayu warna hitam dan sarungnya dari bahan Oscar warna hitam dibaut lakban warna hitam, satu buah tas warna abu-abu dan satu unit sepeda motor Honda BEAT warna hitam .
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka M alias Gareng Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 junto pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara. Kemudian terhadap ketiga tersangka masing – masing atas nama DH,BTH dan JHF dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Selanjutnya ketiga tersangka lainnya atas nama LNH, BFS dibawah umur dan AAA alias Bima dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat no. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara, dan yang terakhir terhadap tersangka BS dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat no. 12 tahun 1951 dan atau Pasal 335 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.
“Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Surakarta,” tandas Kapolresta.
Comment