Akuntabel.id, SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menerapkan PJJ bagi jenjang taman kanak-kanak (TK), hingga sekolah menengah pertama (SMP) negeri maupun swasta di Kabupaten Sukoharjo. Keputusan tersebut tercantum pada Intruksi Bupati Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo.
Wakasek Kurikulum SMP Negeri 2 Sukoharjo, Utami Murwaningsih, mengatakan, mekanisme PJJ tahun 2022 ini yakni sama seperti PJJ sebelumnya.
“Kita gunakan google classroom untuk penyampaian materi, dan lewat WA (WhatsApp) group untuk menyemangati anak-anak dengan cara voice note dan mengkoordinasirkan tugas-tugas yang belum,” katanya saat ditemuin di SMP Negeri 2 Sukoharjo, Selasa (8/2/2022).
Menurutnya, keputusan dikembalinya PJJ ini membuat semangat para siswa menurun. Sebab baru dua minggu anak-anak mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).
“Respon orang tua sedih, karena ini anak-anak sudah mulai semangat belajar terus PJJ lagi semuanya kecewa, karena mereka mengharap PTM,” ucapnya.
Utami mengaku, PTM adalah cara yang paling efektif untuk menyampaikan materi-materi pembelajaran. Sehingga tak heran para tenaga pendidk juga mengeluh dengan adanya keputusan PJJ ini. Namun ia tetap menghormati keputusan pemerintah lantaran kasus Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo mulai melonjak kembali.
“Guru-guru juga suka PTM, karena menerangkan lewat jarak jauh itu kurang maksimal dan tidak efektif. Karena anak kalau dirumah sesukanya sendiri, beda kalau di sekolahan,” tandasnya.
Comment