by

Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Pembuatan SIM, Satlantas Gandeng LPK di Sukoharjo

Akuntabel.id, SUKOHARJO – Sertifikat dari sekolah mengemudi menjadi persyaratan wajib buat yang mau membuat SIM. Rupanya ada alasan tersendiri di balik persyaratan itu.

Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Betty Nugroho, mengatakan, aturan dengan menyertakan sertifikat mengemudi ini sebenarnya sudah lama. Dimana aturan baru tersebut diterbitkan melalui Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Hanya SIM A. Kita juga sudah melakukan sosialisasi. Kemarin Korlantas juga sudah menginput dari masing-masing jajaran berapa LPK yang sudah MoU dengan Satpas terkait pelaksanaan penerapan sertifikasi,” kata Kasatlantas, Kamis (22/6/2023).

Betty menyebut, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi ini diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang sudah terakreditasi. Dimana saat ini ada tiga LPK yang telah bekerjasama dengan Satlantas Polres Sukoharjo. Ketiga LPK tersebut dua diantaranya berada di wilayah Kecamatan Kartasura dan satu lokasi di Sukoharjo Kota.

“Paling tidak dengan membawa sertifikat mengemudi ini yang mau kita uji praktekan mereka sudah paham. Jadi tidak bisa LPK yang abal-abal,” ujarnya.

Menurut Betty, kebijakan dengan menyertakan sertifikat tersebut dari aspek kebutuhan sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas bagi calon pengemudi. Selain itu juga sekaligus untuk menekan angka kecelakaan.

“LPK juga punya tanggungjawab saat mengeluarkan sertifikat, sama halnya seperti dokter. Jadi istilahnya rekomendasi untuk bisa lanjut,” imbuhnya.

Selain sertifikat sekolah mengemudi, pemohon juga disyaratkan untuk melampirkan salinan bukti kesehatan jasmani dan rohani. Kesehatan jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan fisik secara umum.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru