Akuntabel.id, SOLO – Seorang suami asal Gunung Kidul, Yogyakarta, berinisial YF tega menjual istrinya yang berinisial PP kepada laki-laki lain. Pelaku menjual istrinya lewat beberapa sosial media (sosmed) dengan layanan seks wild.
Saat dihadirkan pada konfrensi pers di Mapolresta Surakarta, YF mengatakan, ia mematok tarif terhadap istrinya bervariasi, tergantung jarak, yakni mulai Rp600 ribu hingga Rp1 juta dengan pembayaran cash atau transfer setelah selesai.
Dalam aksinya, YF tidak hanya mengantar dan menjemputnya istrinya yang sedang bersama pelanggan. Bahkan YF menunggu didalam kamar bersama istri dan pelanggan. Sehingga tahu dan melihat perbuatan yang dilakukan istri bersama pelanggannya di dalam kamar.
“Kurang lebih satu tahun ini. Sudah 10 kali transaksi dilakukan, ditawarkan lewat medsos,” kata YF saat dihadirkan dalam jumpa pers, Jumat (7/7/2023).
YF mengaku nekat melakukan perbuatan ini karena terhimpit ekonomi. Pekerjaannya sebagai teknisi di bengkel dan pelayanan rumah makan dianggap tak cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.
“Ini kesepakatan bersama. Untuk mencari uang di jalan itu bersama, yang dikatakan istri buat cari nafkah,” ungkapnya.
Sementara untuk lokasi sendiri yakni menentukan dari pelanggan. Namun mayoritas transaksi dilakukan di Yogyakarta, sedangkan di Solo baru satu kali transaksi dan langsung ditangkap polisi.
“Selain di Solo, di Yogyakarta. (Kenapa sampai Solo?), karena dapat pelanggan dari Solo,” imbuhnya.
“Khilaf,” tandas bapak anak satu ini singkat.
Dalam kasus ini, PP dan pria hidung belang ditetapkan sebagai saksi. Sedangkan YF terancam TPKS Pasal 12 dan atau TPPO Pasal 2, tentang pidana kekerasan seksual dan perdagangan wanita, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan.
Comment