Akuntabel.id, SOLO – Selama satu bulan, Satres Narkoba Polresta Surakarta mengamankan puluhan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Mereka diamankan di 17 titik di wilayah Surakarta.
Kapolresta Surakarta Iwan Saktiadi mengatakan, masing-masing pelaku berinisial YPW, YS, HR, GS, GTS, TH, WH, P, RM, O, AW, DP, A, RAP, LWAM, YAH, HF, AD, WB, TA, T, dan SYR.
“22 orang tersangka kasus narkoba tersebut ditangkap pada 17 titik di wilayah Solo. Mereka kita amankan dari bulan Juni hingga Juli 2023,” kata Kapolresta.
Dalam kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti sebanyak 12,28 gram sabu-sabu dan 12,74 gram tembakau sintetik atau disebut gorila.
“Bila diasumsikan, dari barang sitaan itu, kata Kapolresta, jumlah warga yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba sekitar 80 orang,” ucap Kapolresta.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya menjalani rehabilitasi hingga penjara maksimal empat tahun.
Kapolresta mengaku, hingga saat ini segala upaya-upaya preventif atau pencegahan sudah dilakukan fungsi-fungsi teknis melalui para Bhabinkamtibmas dan kelompok organisasi dengan menyasar anak-anak muda usia produktif. Selain itu, penyuluhan-penyuluhan plus hadirnya polisi RW yang jumlahnya sekitar 400 orang juga menjadi kepanjangan tangan polisi untuk pencegahan narkoba. Pencanangan kampung tangguh narkoba juga sudah dilakukan untuk mencegah peredaran barang terlarang itu.
“Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat menjadi kuncinya, bukan hanya kami yang menjaga. Kami mempunyai undang-undang yang memungkinkan kami untuk melakukan penangkapan dan penegakan hukum,” terangnya.
Sehingga ditambahkan Kapolresta, alangkah lebih baiknya jika lingkungan keluarga, sekolah, dan pergaulan masing-masing ikut bertanggung jawab untuk mencegah dan menangkal peredaran narkoba.
Comment