Akuntabel.id, SUKOHARJO – Ribuan batang rokok bodong disita petugas Bea Cukai Surakarta dan Satpol PP Surakarta, Senin (10/7/2023). Pemilik toko terbukti melanggar UU.
Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, dalam kegiatan operasi ini, 3.720 batang rokok tanpa pita dari berbagai merk telah disita. Yakni Luxio, Euro, Luffman, Sendang Biru, Jaya, Axa, Black Stik, HVS, SMD, RQPro, Guci, Gico, Lois, L4 dan Beruang.
“Kami dengan jajaran Bea Cukai Surakarta melakukan kegiatan yaitu operasi pencegahan beredarnya rokok bodong,” kata Heru.
Heru menjelaskan, ribuan batang rokok tersebut diamankan di sebuah toko kelontong yang berada di wilayah Desa Baran, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Lantaran menjual rokok bodong tersebut, pemilik toko berinisial FAW terbukti melanggar Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai.
“Kita hanya ikut operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal. Namun untuk barang-barang yang disita kita serahkan ke petugas Bea Cukai cukai dan penindakan lebih lanjut oleh Bea Cukai,” terangnya.
Heru mengakui, sejauh ini cukup sulit untuk melacak alamat produsen rokok putihan tersebut. Sebab pada bungkus rokok sama sekali tidak tercantum alamat pabriknya.
Selain itu, sales marketing dari pabrik tersebut juga tidak meninggalkan kontak person ke pemilik toko tempat mereka menyuplai.
“Kebanyakan rokok-rokok bodong ini beredar di wilayah pinggiran, yg masyarakatnya belum paham terkait dengan nilai rokok ilegal, jadi banyak disasar oleh orang yg tidak bertanggung jawab,” tandas Heru.
Comment