Akuntabel.id, BOYOLALI – Bawaslu Boyolali menyatakan Kepala Desa (Kades) Jerukan, Kecamatan Juwangi, Suprat, terbukti melanggar netralitas dalam Pemilu 2024.
Seperti diketahui sebelumnya, Suprat terekam sedang mengarahkan warga untuk memilih salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik tertentu. Rekaman suara itu beredar viral di media sosial. Bawaslu kemudian melakukan penelusuran dan saat ini hasilnya sudah keluar.
Widodo mengatakan, dari hasil kajian dituangkan di Form A Panwascam Juwangi. Kemudian dilanjutkan dengan rapat pleno dan dinyatakan telah melanggar ketentuan UU Desa terkait netralitas kepala desa.
“Iya betul, untuk pelanggar Kades Jerukan sudah dinyatakan melanggar netralitas sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” kata Ketua Bawaslu Boyolalu, Widodo, saat dikonfirmasi pada Selasa (12/12/2023).
Adapun langkah selanjutnya, Widodo mengatakan, keputusan terkait Kades Jerukan yang melanggar netralitas tersebut akan diteruskan ke Bupati Boyolali untuk memberikan sanksi kepada Suprat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya viral rekaman suara yang diduga kades di Kecamatan Juwangi, Boyolali, tengah mengarahkan warganya untuk memilih salah satu caleg beredar di media sosial.
“Nih rekaman suara Pak Kades di Juwangi Boyolali yg mengintimidasi warganya sendiri akan mencoret dari daftar bantuan jika tidak memilih caleg bernama Susi Ningrum dari PDIP. @bawaslu_RI masih ada tidak sih?” tulis pengelola akun X @PartaiSocmed dalam unggahannya, Selasa (28/11/2023).
Dalam rekaman itu, kades tersebut mengarahkan warga yang menerima bantuan untuk memilih caleg dari partai politik tertentu pada Pemilu, 14 Februari 2024 mendatang. Bahkan, kades mengatakan bagi warga yang tidak memilih caleg tersebut akan dicoret dari daftar penerima bantuan.
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.