Akuntabel.id, SUKOHARJO – Penyidikan atas kasus perusakan benteng bekas Keraton Kartasura membuahkan hasil. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah.
PPNS BPCB Jateng, Harun Al Rasyid, mengatakan, satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial MK. Kendati demikian ia masih enggan membeberkan peran MK dalam perusakan benteng Kartasura tersebut.
Bahkan Harun juga belum memberikan keterangan apakah tersangka ditahan atau tidak.
“16 Juni 2022 (Waku penetapan tersangka),” katanya, Selasa (28/6/2022).
Dia mengaku, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan berkas penyidikan. Selanjutnya dalam waktu dekat akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Comment