Akuntabel.id, WONOGIRI – Tindak pencabulan guru kepada anak didik terjadi di salah satu SMP swasta di Kabupaten Wonogiri. Pelaku empat kali menyetubuhi siswinya di ruang laboratorium sekolah.
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan, pelaku berinisial MU (44) warga Desa Watuagung, Kecamatan Baturetno, Wonogiri. Pelaku diketahui mengampu tiga mata pelajaran di sekolah tersebut.
“Aksi tidak terpuji itu dilakukan MU sejak bulan Februari hingga Mei 2023,” kata Kapolres saat konfrensi pers di Mapolres setempat, Jum’at (22/9/2023).
Perbuatan biadap tersebut terbongkar setelah ibu korban, FVP (15) warga Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri melihat chat di handphone milik anaknya.
“Kejadian persetubuhan tenaga pendidik kepada siswinya ini sangat miris. Dilakukan di lingkungan sekolah yang biasanya ramai,”
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022. Pelaku sendiri diamankan sejak 20 September 2023.
“Korban mengaku akan membuat novel 18+ dalam perbincangan selama dua jam. Akhirnya berimajinasi, pencabulan dilakukan pada Februari,” terangnya.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
“Mari kita sama-sama memberikan shock terapi kepada oknum-oknum yang berbuat persetubuhan anak anak dibawah umur tidak terjadi lagi,” tandas Kapolres.
RENUNGAN untuk KITA SEMUA
(Knp bisa dan kelanjutannya/khususnya KORBAN)
🙏🙏🙏🙏🙏🙏