Akuntabel.id, SUKOHARJO – Sejumlah saksi sudah diperiksa Satreskrim Polres Sukoharjo untuk mendalami tewasnya UF bocah asal Kartasura. Dua orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, sebanyak enam saksi sudah diperiksa. Dua orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, GSB (24), dan FNH (18) yang merupakan kakak angkat korban.
Sementara empat saksi lainnya yang sudah diperiksa, yakni Muhammad Shuhaib Mukhlisun adik kedua tersangka, dua orang warga Suraji dan Arif Komarudin dan Amirotu Diana.
Amirotu Diana merupakan istri dari tersangka GSB. Dimana sebelum korban meninggal, Diana sempat memberi makan UF.
“Jadi ada enam saksi yang sudah diperiksa,” kata Kapolres, Sabtu (16/4/2022).
Kemudian rencananya, petugas juga akan melakukan pemeriksaan saksi lainnya, guru TK korban dan ahli autopsi. Tim ahli autopsi yang akan diperiksa sebagai saksi adalah dokter di RS Dr Moewardi Surakarta.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi, maka proses akan dilanjutkan dengan rekonstruksi. Namun terlebih dulu akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik.
Comment