Akuntabel.id, SUKOHARJO – Kebentur ekonomi, seorang buruh RNT (54) warga Pucangan, Kartasura, Sukoharjo, nekat menjadi kurir narkoba. Kini tersangka telah memdekam di sel tahanan Polres Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Paryudi mengatakan, sebelumnya tersangka bersikap mencurigakan. Hingga akhirnya dibekuk pada hari Minggu (27/3/2022) sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan dekat warung angkringan di wilayah Desa Pucangan, Kartasura, Sukoharjo. Tersangka tertangkap basah membawa beberapa paket sabu-sabu siap edar sebanyak 7,33 gram.
“Tersangka terbukti mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu,” katanya.
Saat diintroasi petugas, tersangka mengaku mendapat pesan dari seseorang berinisial MI yang berada dalam sel tahanan mengambil barang di suatu tempat. RNT kemudian mengambil barang tersebut dan membagi menjadi paket-paket kecil yang siap edar.
“Tersangka diiming-imingi setiap satu paket akan mendapat upah Rp500.000,” ucapnya.
Selain membekuk tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tas selempang berisi satu dompet berwarna coklat, 6 plastik klip sabu-sabu yang masing-masing telah dimasukkan dalam potongan sedotan transparan.
Kemudian ada pula satu bungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat tiga plastik klip, serta satu dompet warna pelangi berisi satu timbangan digital. Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu ponsel, gunting, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Menurut Paryudi, kuat dugaan masih ada komplotan RNT. Sebab selama masih ada komunikasi, jaringan peredaran narkoba tersebut akan terus terhubung.
Sementara itu, RNT yang dihadirkan di konferensi pers mengaku nekat melakukan aksinya dengan dalih kebutuhan ekonomi. Selama aksinya, dia telah mengirimkan paket sabu-sabu kepada lima orang dengan alamat di sekitar wilayah Desa Pucangan, Kartasura.
“Karena tekanan ekonomi, ketemu pemasok lewat Facebook, dan belum mendapat upah,“ tandasnya.
Comment