Akuntabel.id, SUKOHARJO – Empat warga terdampak PT RUM mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukoharjo, Jum’at (8/4/2022). Hal itu menyusul tindaklanjut dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).
Kedatangan mereka yakni memberikan keterangan dan menyampaikan bukti-bukti pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT RUM kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Gakkum KLHK. Dalam pemeriksaan ini mereka didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH Semarang).
“Sampai saat ini, sudah 8 (delapan) orang warga Sukoharjo terdampak pencemaran PT RUM telah memberikan keterangan sebagai Saksi dan juga memberikan bukti-bukti pencemaran yang dilakukan PT RUM dalam dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) di Kabupaten Sukoharjo,” ucap Nico Wauran dari LBH Semarang.
Menurutnya, hadirnya PT RUM di Sukoharjo telah menghilangkan ketenangan warga setempat. Dimana PT RUM sejak tahun 2017 sampai hari ini terus melakukan pencemaran berupa pencemaran udara berbau busuk yang dikeluarkan setiap hari. Selain itu juga limbah cair PT RUM yang juga berwarna hitam pekat terus mencemari Sungai Gupit dan Sungai Bengawan Solo.
“Warga Sukoharjo yang terdampak pencemaran PT RUM Mendukung Proses Penyidikan yang sedang dilakukan oleh Gakkum KLHK dan akan terus mengawal proses ini, dan juga akan terus memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang selama ini hilang karena adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT RUM.
Sebagai informasi, pada tanggal 6 Januari 2022 lalu, warga Sukoharjo kembali melaporkan pencemaran PT RUM ke Gakkum KLHK di Jakarta. Pelaporan tersebut ditindaklanjuti dengan adanya proses pemanggilan warga sebagai saksi.
Comment