Akuntabel.id, SUKOHARJO – Sejumlah perayaan digelar dalam rangka HUT Kartasura ke 343 tahun. Namun dibalik meriahnya rangkaian acara tersebut, menyimpan polemik, yakni pungutan liar (Pungli).
Pungli tersebut diduga dilakukan oleh Camat Kartasura, Ikhwan Sapto Darmono. Dimana pungli menyasar kepada ratusan ASN maupun honorer di lingkungan Kecamatan Kartasura.
Dugaan pungli tersebut lantas diadukan Forum Publik Masyarakat Sukoharjo (FPMS) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Dimana dengan maksud agar Kejari Sukoharjo segera melakukan penyelidikan kasus itu.
“Aduan ini karena adanya tindak pidana korupsi dan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kabupaten Sukoharjo yang korbannya para ASN P3K dan honorer di Kecamatan Kartasura,” ucap Koordinator FPMS, Fuad Syafrudin usai menyampaikan aduan di Kejari Sukoharjo, Senin (2/10/2023).
Dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Pejabat Sukoharjo dalam hal ini Camat Kartasura, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Pungutan Liar, di mana korupsi dan pungli adalah kegiatan kejahatan luar biasa atau (Extra Ordinary Crime).
Diketahui pada perayaan HUT Kartasura ke 343 lalu terdapat sejumlah rangkaian acara. Dimana pada puncak acaranya yakni deklarasi Kecamatan Kartasura menjadi destinasi wisata kuliner bebek dunia. Deklarasi yang dilakukan dalam serangkaian pembukaan CFD Kartasura perdana di Jalan Slamet Riyadi pada Minggu (17/9/2023) tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Menurutnya, sebelum rangkaian acara tersebut digelar, terdapat pungli dengan besaran Rp250.000 hingga Rp350.000 per orang. Bahkan pungli tersebut juga dikenakan terhadap honorer dengan nominal Rp100.000. Padahal jumlah ASN, P3K maupun honorer yang bekerja di lingkungan Kecamatan Kartasura tercatat mencapai 700 orang.
“Ini sangat ironis. Saya khawatir mendekati momen-momen politik semacam ini akan berkembang meluas seiring berjalannya waktu ini nanti pejabat Kabupaten Sukoharjo akan melakukan suatu indikasi suatu kekuatan untuk menekan kepada bawahan agar bisa menuruti kemauan mereka yang indikasinya melanggar hukum,” katanya.
Fuad menyebut, dalam aduan tersebut juga melampirkan bukti petunjuk, terdiri dari lembar fotokopian list nama-nama kepala sekolah atau guru yang menyumbang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp350.000. Sehingga dengan adanya bukti petunjuk itu, pihaknya berharap Kejari Sukoharjo agar segera menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan.
Bahkan, selain melaporkan ke Kejari Sukoharjo, kasus pungli tersebut juga akan dilaporkan ke lembaga berwenang yakni Inspektorat dan ditembuskan ke Bupati, Etik Suryani, sebagai pemegang kendali di Kabupaten Sukoharjo.
“Kami juga berharap dari pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam ini Bu Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo untuk melakukan satu tindakan yang tegas apabila ini nanti terbukti. Karena kegiatan pungli ini bagian dari korupsi yang mungkin akan berlangsung terus menerus apabila tidak kita hentikan,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Kartasura, Ikhwan Sapto Darmono saat dikonfirmasi membantah adanya tuduhan pungli tersebut. Namun dia tidak menampik bahwa panitia mengajukan proposal-proposal kegiatan ke seluruh elemen di lingkungan Kecamatan Kartasura.
“Tidak ada (pungli), kalau untuk acara HUT Kartasura dengan kegiatan-kegiatannya itu data uang masuk kemudian semuanya sudah dilaporkan kemarin pada Sabtu. Tapi kalau mengajukan proposal-proposal iya. Jadi kalau didalamnya mungkin ada gluyuran gotong royong ke guru tidak menutup kemungkinan iya, karena panitia membuat proposal,” tandasnya.
Comment