Akuntabel.id, SUKOHARJO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo memastikan bahwa bangunan pagar kuno Keraton Kartasura yang dibongkar adalah Benda Cagar Budaya (BCB). Artinya, bangunan bersejarah yang berusia ratusan tahun itu adalah bangunan yang dilindungi dan tidak boleh diutak-atik.
“Bangunan di sana itu sudah didaftarkan sebagai BCB yang statusnya dilindungi oleh Undang-undang. Itu juga sudah didaftarkan sebagai BCB ke tingkat nasional, kok tahu-tahu ada orang yang membongkarnya, jelas itu menyalahi undang-undang,” tegas Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Siti Laila, Jum’at (22/4/2022).
Menurutnya, pembongkaran bangunan kuno tersebut adalah hal yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapaun. Terlebih sudah sejak beberapa waktu lalu, bangunan pagar Keraton Kartasura itu sedang dalam kajian oleh Tim Ahli BCB.
Dari pantauannya, pagar bangunan yang dibongkar tersebut panjangnya sekitar 5-6 meter. Sementara itu, disinggung mengenai apakah akan dilaporkan ke pihak berwajib, pihaknya belum bisa memastikan. Sebab ia masih menunggu arahan dari Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
“Kami masih menyusun laporan dan akan segera melaporkan ini pada ibu Bupati untuk menunggu perintah selanjutnya. Tetapi yang jelas bangunan ini adalah BCB yang harus dilindungi,” tandasnya.
Comment