by

Gugatan Kepala Daerah Terkait Masa Jabatan, Gibran Ikuti Aturan

Akuntabel.id, SOLO – Sejumlah kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatannya yang tidak sampai lima tahu. Gugatan tersebut salah satunya diajukan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak.

Menanggapi adanya gugatan yang diajukan sejumlah kepala daerah tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku akan mengikuti aturan yang ada.

“Yang sekarang ini, kalau saya ngikuti aturan saja,” ucap Gibran, Jum’at (17/11/2023).

Saat ditanya lebih jauh apakah mendukung langkah para kepala daerah tersebut, Gibran kembali menegaskan akan menjalankan aturan yang ada.

“(Artinya mendukung kepala daerah menggugat MK?) Bukan masalah mendukung, aturan seperti apa ya dijalankan,” tegas Gibran.

Seperti diketahui, pada hari Rabu (15/11/2023) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengelar sidang perdana soal gugatan Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Para kepala daerah provinsi hingga kabupaten/kota menggugat aturan dalam undang-undang yang mengatur masa jabatan kepala daerah berakhir untuk gelaran Pilkada serentak 2024.

Gugatan itu diajukan 7 kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Mereka adalah Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Walikota Bogor Bima Arya, Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul. Mereka menggandeng Visi Law Office sebagai kuasa hukum.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 comments

Berita Terbaru