Akuntabel.id, SUKOHARJO – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, wajib masuk kerja 100 persen usai libur dan cuti bersama Lebaran 2022. Hal ini lantaran tidak memberlakukan Work From Home (WFH).
Untuk memastikan kehadiran ASN, jajaran Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sukoharjo langsung melakukan pantauan fisik ke seluruh OPD.
Kepala BKPP Kabupaten Sukoharjo, Sumini, menyebut, di hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Idulfitri, pihaknya langsung membentuk empat tim untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di masing-masing OPD, hasilnya tidak ada ASN yang absen masuk kerja.
“Rata-rata semua masuk, kecuali yang cuti,” ujarnya.
Menurutnya, ASN yang mengajukan cuti tersebut lantaran tengah menunaikan ibadah umrah dan cuti melahirkan.
“Untuk jumlah yang cuti melahirkan dan umrah masih kita rekap,” tandasnya.
Comment