Akuntabel.id, SOLO – Jasa penukaran uang baru jelang lebaran sudah banyak ditemui di pinggir jalan. Seperti yang ada di kawasan Benteng Vestenberg, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
Sistem menggunakan jasa penukaran uang jalanan ini, masyarakat akan dikenakan biaya Rp5-10 ribu untuk penukaran Rp100 ribu. Uang Rp100 ribu itu bisa ditukar uang pecahan baru, yakni pecahan Rp2000, Rp5000, Rp10.000, dan Rp20.000.
Dengan sistem seperti apakah bisa disebut Riba? Riba adalah tambahan yang disyaratkan sebagai imbalan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo, Subari mengatakan, dalam transaksi jasa penukaran uang itu tergolong riba. Sebab, pada transaksi di jasa penukaran uang itu lebih seperti pada transaksi jual beli uang dengan mata uang yang sama.
“Ya termasuk riba. Kecuali kalau ada orang menyuruh menukarkan uang, lalu diberikan upah, itu beda lagi. Tapi di jasa penukaran uang jalanan ini tidak, dia mematok harga. Ada penukaran uang dengan nilai yang berbeda, jadi semacam jual beli uang,” katanya, Jum’at (15/4/2022).
Subari menjelaskan, jika penukaran uang kedalam kurs mata uang yang lain akan berbeda. Sebab, setiap mata uang memiliki nilai kursnya masing-masing.
“Itu yang ditukarkan sama-sama uang rupiah. Beda jika dengan uang asing, karena perbedaan nilai berdasarkan kurs, dan ada selisih nilai jual atau beli,” jelasnya.
Dia meminta kepada masyarakat agar tidak kaku harus menukarkan uang pecahan baru saat lebaran. Jika ingin menukarkan uang, bisa dilakukan ditempat pelayanan uang tanpa ada nilai tambah.
“Untuk bank-bank harus memberikan tambahan layanan penukaran uang, sehingga tidak diborong penjual uang,” tandasnya.
Comment