Akuntabel.id, SOLO – Pertandingan antara Persita Tangerang melawan PSS Slemen di Stadion Manahan Solo, justru dimanfaatkan untuk berjualan miras oplosan. Kini pelaku bakal mengikuti sidang tipiring.
Kasat Samapta Polres Solo, Kompol Dani Permana Putra mengatakan, pelaku yakni warga Gunungkidul, Yogyakarta, berinisial YAM (23). Dia terjaring dalam operasi yang digelar Tim Sparta Polresta Solo usai melaksanakan pengamanan jalannya pertandingan sepak bola Piala presiden 2022, pada Kamis (16/6/2022) kemarin.
“YAM nekat menjual miras oplosan kepada suporter di Plaza Stadion Manahan Solo,” katanya Jum’at (17/6/2022)
Saat diintrogasi, pelaku mengaku, miras tersebut akan diperjualbelikan kepada para Suporter usai menyaksikan pertandingan di Stadion Manahan antara Persita Tangerang melawan PSS Sleman. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga botol ciu, 10 botol Ciu Lecy.
Terpisah, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, pelaku akan dilakukan sidang tipiring. Dalam kesempatan itu, ia mengimbau kepada suporter yang akan masuk stadion Manahan agar tidak membawa barang-barang yang dilarang masuk oleh panitia pelaksan (Panpel).
“Kami proses Tipiring hari ini juga untuk disidangkan di PN Surakarta sesuai jadwal,” ucapnya.
Comment