by

Kakek Bejat, Bujuk Rayu Cucu Tirinya Berbuat Asusila Berakhir di Tahanan Polres Salatiga

Salatiga – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengamankan seorang kakek berinisial RS, warga Promasan Kumpulrejo Argomulyo Kota Salatiga setelah nekat melakukan perbuatan cabul dengan cara bujuk rayu terhadap seorang anak dibawah umur yang merupakan cucu tirinya.

Pelaku dikenakan pasal perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang ATAU Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Dengan ancaman hukuman : paling singkat 5 th dan paling lama 15 th dengan denda paling banyak 5 miliar).

Adapun kronologis kejadiannya berawal pada hari Senin tanggal 10/04/2023 sekitar pukul 12.30 WIB anak korban pulang main lalu melewati rumah neneknnya yang berada di Kumpulrejo Argomulyo Kota Salatiga, kemudian dipanggil oleh neneknya untuk membantu jualan gorengannya, setelah korban mampir dan membantu neneknya kemudian tiba-tiba korban digendong pelaku menuju kamar dengan dibujuk rayu akan dipinjami handphone dan sepeda motor, korban ditidurkan dan terjadilah tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan, jelas Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, S.I.K, saat konferensi pers di depan Pendopo Polres Salatiga Selasa 11/07/2023.

Saat ini terhadap pelaku sedang dilaksanakan proses penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya, tutup AKBP Feria Kurniawan, S.I.K.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru