by

Kasus Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Bareskrim Polri Bakal Panggil Sejumlah Saksi

Akuntabel.id, JAKARTA – Kasus dugaan penistaan agama Islam memasuki babak baru. Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan polisi terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihak kepolisian akan memeriksa saksi-saksi yang terkait. Selain itu polisi juga akan meminta keterangan ahli hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dugaan penistaan agama yang ada.

“Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi, kita akan minta keterangan ahli kita minta keterangan dari MUI,” kata Agus, Minggu (25/6/2023).

Menurutnya jika ditemukan unsur penistaan agama, maka perkara yang ada akan diproses lebih lanjut.

“Kemudian ya kalau memang ada unsur penistaan agama, pasti akan proses lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, selain adanya dugaan penistaan agama, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut ada unsur pidana dalam polemik Ponpes Al-Zaytun. Dimana dalam hal ini tindak pidana itu akan ditangani pihak kepolisian. Kendati demikian, pihaknya belum berbicara banyak terkait pasal dalam tindak pidana kasus yang ada di Ponpes Al Zaytun.

Selain itu, Mahfud mengatakan unsur pidana yang akan disampaikan nanti tak akan jauh berbeda dengan pandangan publik. Mahfud juga menambahkan pasal terkait unsur pidana itu harus disampaikan dengan hati-hati.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru