by

Kecam Keras Pendirian Holywings, Puluhan Warga Geruduk Kawasan The Park Mall Solo Baru

Akuntabel.id, SUKOHARJO – Dinilai dapat menimbulkan kegaduhan, pendirian tempat hiburan malam Holywings dikecam keras oleh Forum Masyarakat Grogol. Kecaman keras tersebut dilakukan dengan menggelar aksi di lokasi pendirian di kawasan perbelanjaan The Park Mall Solo Baru, Grogol, Jum’at (3/6/2022).

Endro Sudarsono, juru bicara Forum Masyarakat Grogol saat ditemui di lokasi aksi mengatakan, aksi ini mengecam keras pendirian Holywings lantaran akta pendirian PT Alpha Solo Berjaya mencantumkan menjual minuman keras seperti whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, saka, dan tuak. Sehingga hal itu dinilai dapat merusak generasi muda dan larangan dalam hukum agama serta dapat memicu terjadinya kriminalitas.

“Intinya kita menolak miras yang ada di Holywings, bagi kami miras adalah harga mati menurut kajian agama maupun hukum positif,” katanya.

Untuk itu, Endro meminta kepada Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, agar tidak mengizinkan pendirian Holywings menjual miras. Sebab moratorium itu diatur dalam Perbup No 48/2020, yang mana tidak ada pendirian karaoke, kelab malam, bar, dan panti pijat berlaku hingga 2030. Hal ini menjadi salah satu acuan warga menolak pembangunan Holywings Solo Baru. Terlebih, aktivitas pembangunan fisik di lokasi melanggar aturan lantaran manajemen Holywings belum mengantongi izin.

Selain itu, ia juga meminta kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, untuk memperketat perizinan. Sebab menurutnya hal tersebut sudah menjadi kewenangan provinsi.

“Holywings ini ngeyel, sudah diingatkan Satpol PP, Pak Camat, dihentikan oleh The Park sendiri tapi tetap saja membangun dengan mendirikan tiang-tiang bangunan, semoga aspirasi ini bisa didengar oleh Gubernur syukur-syukur hingga Bapak Presiden untuk menjaga Solo Raya dari bahaya miras,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya mengatakan, saat ini pemerintah sudah melayangkan surat peringatan pertama kepada manajemen Holywings melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo.

“Kalau ini terus berlanjut dan belum selesai perizinannya sampai surat peringatan turun sampai SP tiga maka ditindaklanjuti dengan pemasangan line perda,” ucapnya.

Diketahui, Holywings Solo Baru yang dibangun oleh PT Alpha Solo Berjaya menyewa lahan seluas 1.500 meter persegi milik The Park Mall Solo Baru. Proses sewa lahan itu selama enam tahun mulai tahun ini.

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru