by

Kejagung Sita Kediaman Pangeran di Solo

Akuntabel.id, SOLO – Ndalem Kusumobratan yang berada di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (12/5/2022). Penyitaan oleh Kejagung terhadap bangunan bersejarah tersebut diduga terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen.

Pantauan di lapangan di depan Ndalem Kusumobratan tersebut sudah terpasang papan berukuran besar dengan latar belakang warna merah. Papan tersebut bertuliskan Tanah/Bangunan ini Telah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung. Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung No PRINT-101/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020 atas nama Maryoso Sumaryono DKK.

“Dipasangnya Kamis sekitar pukul 10.00 WIB. Banyak yang datang ke sini tadi,” ujar warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (14/5/2022).

Dia mengaku tidak tahu apa penyebab rumah tersebut disita. Bahkan dia juga tidak tahu rumah itu milik siapa lantaran tidak pernah melihatnya.

“Tidak tahu rumah siapa ini. Rumahnya luas sampai tembok keraton,” katanya.

Terpisah, Lurah Gajahan, Suyono membenarkan ada penyitaan dari Kejagung terhadap Ndalem Kusumobratan. Kendati demikian pihaknya hanya diminta untuk menyaksikan secara langsung adanya penyitaan dari negara.

“Betul, tadi petugas dari kejaksaan dan pihak terkait datang dan lapor ke kelurahan. Untuk minta menyaksikan secara langsung penyitaan tersebut, bahwa di sana telah disita oleh negara dan diberi plakat,” jelasnya.

Suyono mengaku tidak tahu persis permasalahan kasus apa sampai dilakukan penyitaan. Apakah kasus korupsi sehingga disita oleh Kejagung atau bukan.

“Kami tidak tahu masalahnya apa. Kami hanya diminta untuk menyaksikan proses penyitaan saja,” ungkapnya.

Suyono juga tidak tahu jika ndalem itu milik warga sini atau bukan. Sebab kepemilikannya atas nama semacam yayasan.

“Detailnya orang mana kami tidak tahu. Yang jelas obyek tanahnya tercatat di Kelurahan Gajahan ini,” imbuhnya.

Selain diminta untuk menyaksikan pemasangan papan, pihaknya juga diminta untuk menjaga obyek tersebut supaya tidak terjadi gangguan. Untuk kondisinya, menurutnya tidak terawat seperti hutan dan banyak tumbuhan liar. Sebab rumah yang berada di dalam tersebut sudah lama tidak dihuni oleh pemiliknya.

“Kami diminta untuk ikut menjaga. Nanti akan mengoptimalkan petugas Linmas, ada juga warga setempat yang dipasrahi. Itukan tiga obyek jadi satu. Luasnya itu 10.000 meter persegi,” bebernya.

Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan jika penyitaan tersebut bukan yang pertama kalinya dilakukan Kejagung.

“Di Solo sudah lama ada penyitaan. Sudah beberapa kali dilakukan,” ucapnya.

Seperti diketahui, bangunan dan lahan yang berada di sebelah barat Alun-alun Kidul Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dulu merupakan kediaman pangeran Keraton Surakarta Hadiningrat, GPH Kusumobroto. Beliau merupakan anak dari Paku Buwono (PB) X.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru