by

Larangan ODOL Melintas di Underpass, LAPAAN RI Minta Bupati Sukoharjo Cabut Aturan

Akuntabel.id, SUKOHARJO – Pemasangan portal pembatas ketinggian di Underpass Makamhaji dilakukan untuk mengantisipasi kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) melintas. Aturan tersebut lantas membuat Ketua Ketua LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro angkat bicara.

Sebab sejak dipasang, masalah baru pun muncul. Rusaknya portal lantaran sering ditabrak truk yang melintas Underpass Makamhaji. Bahkan belum lama ini truk pengangkut kasur menabrak portal sebelah timur hingga kembali ambruk, pada Rabu (13/4/2022) pagi.

Kusumo pun meminta Bupati Sukoharjo Etik Suryani untuk mencabut aturan larangan tersebut. Menurutnya larangan itu tidak adil bagi kendaraan bermuatan tonase besar.

“Saya meminta kepada Bupati Sukoharjo untuk mencabut larangan itu,” kata Kusumo, Kamis (14/4/2022).

Dia menyatakan, peraturan tentang larangan kendaraan dengan jumlah berat buton (JBB) tertentu di jalan raya tidak boleh berlaku surut. Karena sebelum perbaikan terakhir, jalan underpass Makamhaji tersebut bisa dilewati oleh semua jenis kendaraan.

“Kalau dari awal pembangunan Underpass kendaraan berat tidak boleh, ya tidak ada masalah, tapi ini kan baru saja. Nah itu yang kami maksud peraturan tidak boleh berlaku surut,” ucapnya.

Sehingga, menurutnya kerusakan yang terjadi di Underpass Makamhaji jangan menyalahkan pengguna jalan. Sebab, masyarakat sudah membayar pajak untuk menikmati fasilitas umum.

“Ketika jalan underpass rusak, maka tidak seharusnya penyebab kerusakan dialamatkan kepada pengguna jalan, atau kendaraannya. Harusnya, kualitas jalannya yang ditingkatkan,” tandasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru