Akuntabel.id, SUKOHARJO- Tempat wisata air yang berada di kawasan bisnis modern, yakni Pandawa Water World masuk dalam sita eksekusi aset oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyitaan aset ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dengan tersangka Benny Tjokrosaputro.
Eksekusi penyitaan Pandawa Water World dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Hal itu diketahui pada, Rabu (26/7/2023), dimana terpasang sejumlah papan pemberitahuan sita eksekusi berwarna dasar merah dengan tulisan hitam. Dari pantauan dilokasi, terdapat lebih dari lima papan berdiri menghadap jalan.
Nampak masih ada aktivitas di area wisata air tersebut. Bahkan hingga sore ini masih terpasang papan yang menunjukkan bahwa tempat wisata itu masih dibuka untuk umum.
Tempat wisata air yang diresmikan pada, 22 Desember 2007 silam itu, kemungkinan akan berhenti beroperasi, alias tutup. Termasuk GOR Pandawa yang biasanya digunakan untuk tempat olah raga tenis dan futsal juga turut dipasang papan penyitaan.
Kasipidsus Kejari Sukoharjo Bekti Wicaksono saat ditemui membenarkan adanya sita eksekusi aset Benny Tjokro terpidana kasus korupsi tersebut. Secara resmi serah terima titip aset akan dilakukan di Kejari Surakarta pada, Kamis (27/7/2023) besuk.
“Kasus ini kan terkait perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri. Kami sudah konfirmasi dengan Satgas memang untuk kegiatan (serah terima titip aset) besuk itu dilaksanakan di Kejari Surakarta dipimpin langsung oleh Direktur Eksekusi dan Eksaminasi dari Jampidsus,” kata Bekti, Rabu (26/7/2023).
Bekti menjelaskan, beberapa waktu sebelumnya, tepatnya pada 2021 lalu, Kejagung juga telah melakukan penyitaan aset sebuah hotel di Solo Baru, Grogol, Sukoharjo. Penyitaan itu juga dalam kasus dan terpidana yang sama, yaitu Benny Tjokro terkait korupsi Jiwasraya dan Asabri.
“Memang benar dalam kegiatan sita eksekusi oleh Kejagung besuk itu, aset akan dititipkan kepada masing-masing desa dan kecamatan sesuai keberadaan lokasinya,” jelasnya.
Menurut Bekti, setelah sita eksekusi dilakukan, maka aset terpidana Benny Tjokro dirampas untuk selanjutnya dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung. Lelang dilakukan untuk menutup kerugian negara.
“Jadi sita eksekusi aset ini dilakukan karena kasusnya sudah selesai, yaitu sudah jatuh vonis pidana terhadap para pelakunya. Untuk yang di Sukoharjo ada 4 lokasi di empat desa, yaitu Telukan, Madegondo, Langenharjo dan Gedangan. Semua di Kecamatan Grogol salah satunya Pandawa Water World itu,” tandasnya
❤️❤️❤️BRAVO KPK kuuuuuuuhh❤️❤️❤️HABIISKAN dan SITA semuanya❤️❤️❤️