Akuntabel.id, SOLO – Sebanyak 2,4 juta batang rokok ilegal dan 475,22 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal berhasil disita petugas Bea Cukai. Barang tersebut diamankan dari wilayah Jateng dan DIY.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng & DIY Muhamad Purwantoro mengatakan, barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan. Dimana barang bukti yang disita berupa rokok dan miras itu merupakan akumulasi selama periode 1 Januari-22 Mei 2022.
“Barang hasil penindakan ini berupa 2,4 juta batang rokok ilegal dan 475,22 liter MMEA dengan total nilai barang sebesar Rp2,81 miliar. Adapun potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp1,86 miliar,” kata Purwantoro, saat rilis di Kantor Bea Cukai Jateng DIY, di Solo, Selasa (24/5/2022).
Dia menjelaskan, penindakan tersebut merupakan gabungan dari satuan kerja di wilayah Bea Cukai Jateng & DIY, antara lain, untuk rokok ilegal Kantor Bea Cukai Kudus ada 17 surat bukti penindakan (SBP), Semarang (150), Surakarta (1), Cilacap (4), Magelang (11), Purwokerto (4), Tegal (14), Yogyakarta (6), dan Kanwil (1).
“Ekspose penindakan barang kena cukai ini merupakan salah satu peringatan nyata bahwa peningkatan produksi dan peredaran BKC ilegal perlu perhatian serius melalui sinergi segenap aparat penegak hukum terkait,” jelasnya.
Menurutnya, jika produksi BKC ilegal tidak ditangani dengan serius, maka selain mengancam penerimaan negara juga mendistorsi kebijakan pemerintah dalam pengendalian konsumsi BKC. Bahkan saat ini modus-modus penjualan BKC ilegal telah mulai bermunculan, dengan area sebarannya juga sudah merambah ke perkotaan dari sebelumnya di wilayah pinggiran.
Dengan begitu, Bea Cukai akan terus berupaya memberantas peredaran BKC ilegal dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, kejaksaan, pemerintah saerah, satpol PP, dan instansi terkait lainnya.
Ditegaskan pula bahwa terhadap pelaku peredaran BKC ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, berdasarkan ketentuan itu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Pemberantasan BKC ilegal akan dilakukan terus-menerus dari hulu hingga hilir. Hal itu dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan,” tandasnya.
Comment