by

Modus Rusak Kunci Kendaraan Bak Terbuka, Dua Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Klaten

Akuntabel.id, KLATEN – Jajaran Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap pelaku pencurian sejumlah kendaraan roda empat bak terbuka. Dua tersangka yakni Bayu Kirno (57) warga Temanggung dan Nova Tri Lugiyanto (40) warga Semarang.

Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo dalam konferensi pers mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan warga, Yono (27) warga Klaten. Dimana pada hari Senin (14/3/2022), sekitar pukul 07.00 WIB, ia mendapati kendaraan mobil Pick UP Suzuki Futura miliknya hilang. Padahal sebelumnya ia memarkirkan kendaraan di Pinggir Jalan, tepatnya di Sekolah MIM Tulung, Klaten.

Mendapati laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Wonogiri langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dengan dibantu jajaran Polres Polda Jateng, mobil tersebut dapat ditemukan dan dikembangkan hingga berhasil menangkap para pelakunya.

“Modus yang digunakan pelaku yakni merusak kunci pintu mobil, kemudian membuka pintu mobil untuk dapat masuk kedalam mobil, lalu pelaku mengganti soket kunci mobil dengan soket yang sudah dipersiapkan oleh pelaku, sehingga pelaku dapat menjalankan mobil kemudian membawa mobil tersebut pergi,” terang Kapolres.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit Suzuki Futura Warna Hitam tahun 2016 dengan Nomor Polisi AD-8037-SM, dan satu unit Honda Beat Street Warna Hitam dengan Nomor Polisi terpasang H-4814-ATO.

“Kita juga mengamankan sat set kunci leter T yang sudah di modifikasi dan dua buah handphone,” ucapnya.

Saat diintrogasi petugas, pelaku telah melakukan aksi serupa di beberapa TKP dengan sasaran kendaraan roda empat bak terbuka Mitsubishi L300. Masing-masing pada bulan November 2021 di Pasar Karanggede, Boyolali. Lalu sekitar bulan November 2021 di Pasar Gabus, Jatinom, Klaten. Kemudian di Pasar Purworejo dan pada tanggal 24 Maret 2022 pelaku berhasil mengambil Mitsubishi SS di Pasar Sunggingan, Boyolali.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 ayat (1) KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.

Berita Terbaru