by

Pemkab Sukoharjo Awasi Holywings, Langgar KBLI Siap Kena Cabut Izin Usaha

Akuntabel.id, SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bakal memberikan sanksi tegas kepada Management Holywings Solo Baru. Sanksi tegas tersebut diberikan apabila melanggar ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo, Widodo, mengatakan, apabila pendirian Holywings di kawasan The Park Mall Solo Baru tetap berjalan, maka pihak management wajib melaksanakan empat KBLI.

Empat KBLI tersebut, yakni aktivitas seni pertunjukan, perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau bukan di minimarket/supermarket/hypermart (tradisional), kedai makanan dan restoran. Empat KBLI tersebut diajukan untuk mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Namun apabila melanggar ketentuan tersebut, maka Pemkab Sukoharjo tak segan-segan akan memberikan sanksi tegas kepada Management Holywings.

“Nantinya kita akan sama-sama melakukan pengawasan, apabila ada pelanggaran tentunya kita peringatkan berikan sanksi-sanksi sampai penutupan dan pencabutan izin usaha,” katanya.

Dalam polemik pembangunan Holywings Solo Baru ini, Widodo menegaskan tidak memihak investor maupun masyarakat.

“Saat ini Pemerintah Kabupaten Sukoharjo duduk diantara Management Holywings dengan masyarakat. Dimana pemerintah mempersilahkan apabila ada investor masuk,” tegasnya.

Namun dilanjutkan Widodo, dalam investasi, pihak investor diminta mematuhi hukum positif, norma agama maupun norma sosial.

Sebagai informasi, Forum Masyarakat Grogol mengecam keras pendirian tempat hiburan malam Holywings. Holywings Solo Baru yang dibangun oleh PT Alpha Solo Berjaya menyewa lahan seluas 1.500 meter persegi tersebut sedianya berdiri di kawasan perbelanjaan The Park Mall Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru