by

Perusakan Eks Tembok Keraton Kartasura, Pemilik Lahan Akui Bisa Kembalikan Bentuk Semula

Akuntabel.id, SOLO – Kasus perusakan tembok Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo mendapat tanggapan dari pemilik lahan melalui kuasa hukum.

Melalui kuasa hukum Burhanudin, Bambang Ary Wibowo, mengatakan, kliennya mengaku salah dan apa yang sudah dilakukan tersebut secara ketidaksengajaan karena ketidaktahuan. Bahkan kliennya juga kooperatif dalam menuntaskan persoalan yang sudah menjadi sorotan publik secara nasional itu.

“Niat baik klien kami akan merestorasi agar bisa kembali ke bentuk semula,” katanya Kamis (12/5/2022).

Dia menyebut, pihaknya memberikan alternatif mediasi. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) serta Restorasi justice yang saat ini sedang dilakukan, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan. Bahkan, pihaknya siap jika pemilik lahan melakukan restorasi atau mengembalikan lagi seperti bentuk sebelumnya.

“Termasuk dengan ukuran batu bata akan dibuat sama seperti ukuran batu bata sebelumnya,” ujar Bambang.

Disisi lain, dirinya juga menyinggung perihal jual beli lahan tersebut. Menurutnya, kliennya membeli tanah tersebut sudah dalam bentuk sertifikat hak milik. Jadi bukan membeli tanah cagar budaya yang diproses untuk sertifikat hak miliknya.

“Jadi tanah itu dibeli sudah dalam bentuk sertifikat hak milik. Sertifikat hak milik Itu atas nama saudara Lina Wiraswati yang tinggal di Lampung,” jelas Bambang.

Disinggung mengenai BCB, Bambang mengaku, jika kliennya tidak tahu kalau itu BCB. Karena ketika membeli tanah tersebut, pihak penjual tidak menyampaikan bahwa tanah tersebut berstatus BCB. Di situ juga tidak ada papan pengumuman yang menjelaskan sebagai cagar budaya dari pemerintah kabupaten.

“Kalau kami boleh melakukan kronologi, kenapa kemudian muncul  yang namanya perobohan tembok. Kami dari kuasa hukum tidak mengatakan itu kerusakan, karena masih prematur, kalau itu merusak berati ada niat dan niatnya seperti apa, itu yang perlu diperdalam lagi,” tandasnya.

Seperti diketahui, Tim Kejagung RI mendatangi lokasi perusakan tembok Keraton Kartasura pada Selasa (10/5/2022) lalu. Tim yang dipimpin oleh Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan, Ricardo Sitinjak akan memintai keterangan dari sejumlah pihak terkait.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru