by

Polres Sukoharjo Sita Belasan Knalpot Brong dan Bubarkan Pesta Miras

Sukoharjo – Penindakan terhadap pelanggar kasat mata dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Sukoharjo, Sabtu (22/1/2022) malam.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, saat dilakukannya operasi, semua pengendara yang terlihat tidak menaati aturan langsung diberhentikan dan diberikan sanksi tilang.

Mulai pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, melawan arus, sampai pengendara yang menggunakan knalpot brong.

“Meski beberapa pengendara sempat protes, namun penindakan pelanggaran kasat mata ini tetap dilakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, penindakan ini merupakan upaya untuk menekan angka kecelakaan di Kabupaten Sukoharjo.

“Kasus kecelakaan sampai saat ini masih cukup tinggi. Sebagian besar karena disebabkan pengendara yang tidak taat terhadap aturan. Karena itulah penindakan terhadap pelanggar kami lakukan,” ujarnya.

Dalam operasi kasat mata tersebut, Satlantas Polres Sukoharjo menindak puluhan pelanggar, terdiri dari tidak melengkapi kelengkapan berkendara, dan 11 diantaranya menggunakan knalpot brong.

Kapolres menambahkan, selain operasi kasat mata terhadap pelanggaran lalu lintas, Polres Sukoharjo juga mengamankan remaja yang sedang pesta minuman keras (miras) dengan barang bukti 5 liter miras jenis ciu .

“Jadi saat kita lakukan operasi, kita juga menemukan remaja yang sedang pesta miras. Kemudian remaja tersebut kita amankan, kita data dan kita beri teguran untuk tidak mengulanginya lagi,” ujar Kapolres.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru