by

Polres Wonogiri Bongkar Pembunuhan Berantai Di Wonogiri

Akuntabel.id, WONOGIRI – Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pembunuhan berantai. Peristiwa ini dilatarbelakangi utang-piutang.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pembunuhan berencana dilakukan oleh SM alias Raja Tega (35), dengan korban adalah AS(47) warga Klaten dan S (47) warga Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri.

Pengungkapan kasus ini berawal adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Ngadirojo Wonogiri.

“Berawal dari situ, Resmob Polres Wonogiri mendapatkan informasi bahwasanya pelaku ini dulunya pernah memiliki permasalahan dengan korban korban S, dan memiliki hubungan atas hilangnya korban S,” kata Kapolres saat konfrensi pers, Sabtu (9/12/2023).

Berbekal rekaman CCTV dan bukti ancaman melalui SMS yang berasal dari HP pelaku, pelaku akhirnya mengakui perbuatanya telah menghilangkan nyawa S pada 27 April 2022.

“Berbekal pengakuan pelaku tersebut akirnya anggota kembali menanyakan terkait hilangnya AS (47) yang berdasarkan laporan keluarga pada tahun 2021 di Polres Wonogiri bahwasanya AS terakhir kali berpamitan dengan keluarganya adalah untuk menemui pelaku untuk menagih hutang, Akhirnya pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa AS dan telah menguburkan jasadnya di ladang,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku tersebut, kemudian petugas Polres Wonogiri dibantu warga sekitar mengevakuasi tulang-belulang korban yang dikubur pada sebidang kebun di Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.

“Pembunuhan berencana yang dilakukan SM dengan modus utang piutang,” ujarnya.

Atas perbuata itu, tersangka dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

“Penyidik Satreskrim Polres Wonogiri hingga saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait dengan kemungkinan adanya korban lain,” tandas Kapolres.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment

Berita Terbaru