Akuntabel.id, SOLO – Polresta Surakarta berhasil mengamankan tujuh pelaku tindak pidana penganiyaan suporter. Peristiwa tersebut terjadi usai laga pembukaan liga 1 Indonesia antara Persis Solo dan Persebaya Surabaya pada Sabtu, (1/7/23) lalu.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, ketujuh tersangka ini merupakan warga Surakarta, Sukoharjo dan Karanganyar. Mereka berhasil diamankan saat beristirahat disebuah warung barat Solo Safari usai melakukan penganiyayaan.
“Kami mencoba melakukan pengejaran dan didapati 6 orang saat itu ada di satu tempat warung makan di sebelah Solo Safari, tembok Solo Safari sebelah baratnya. Kemudian kami amankan dan kami tanya dari situlah berkembang,” kata Iwan, saat konfrensi pers, Jum’at (8/7/2023).
Dari pengakuan para tersangka, mereka adalah kelompok suporter pendukung Persis Solo yang bernama Garis Keras (GK). Dimana sebelum terjadinya penganiyaan terhadap suporter itu, gesekan antara suporter Garis Keras dan B6 sudah dimulai dari dalam stadion saat pertandingan berlangsung.
“Sesuai dengan permintaan dari Safety and Steward Officer (SSO), anggota pengamanan dari Polresta Surakarta sudah melakukan pengaturan lokasi tempat duduk kedua supporter agar menghindari kembali terjadinya gesekan,” terangnya.
Namun, kejadian penganiayaan antar suporter itu malah terjadi saat pertandingan usai. Terdapat tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak penganiyaan diantaranya di kawasan dekat rumah sakit Triharsi, depan kampus UNS Solo, dan di depan obyek wisata Solo Safari.
“Beberapa tempat sudah bisa kita arahkan, kita kawal, anggota kami perintahkan kawal agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ternyata ada beberapa yang lepas dari pengawasan kami,” paparnya.
Bahkan, tidak hanya melakukan penganiyayaan, para tersangka juga merampas kendaraan para korban saat mereka mencoba menyelamatkan diri dari penganiyaan.
“Ada tiga motor yang saat itu dibawa oleh kelompok mereka, dan sudah berhasil kita amankan,” ujar Kapolresta.
Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun penjara.
Comment