Akuntabel.id, SOLO – Polresta Surakarta berhasil menyiduk pelaku penjual istrinya ke pria hidung belang. Dia adalah YF warga Gunungkidul, Yogyakarta, sementara istrinya berinisial PP.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, penangkapan tersangka ini setelah petugas mendapatkan informasi dari warga ada tindak pidana perdagangan istri lewat penawaran online di Solo. Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di daerah Gilingan Kecamatan Banjarsari.
“Suami dalam tanda kutip menjual istrinya sebesar Rp1,2 juta. Kami langsung dalami dan dicek ke lokasi sesuai apa yang disampaikan pelapor,” kata Iwan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap YF, yang bersangkutan mengakui apa yang sudah dilakukan karena terhimpit ekonomi. Dimana kejadian tersebut terjadi sekitar pertengahan Juni 2023 lalu. Dalam kurun waktu itu, pelaku telah melakukan transaksi puluhan kali.
Dalam aksinya, YF menawarkan istrinya melalui platform media sosial. Dia mempromosikan dengan tag wild wife (istri liar).
“YF sudah menjual istrinya selama satu tahun terakhir dengan lokasi di Jogja dan Solo. YF menawarkan istrinya lewat platform medsos dengan tag wild wife,” tandasnya.
Dalam kasus ini, PP dan pria hidung belang ditetapkan sebagai saksi. Atas perbuatannya, YF terancam TPKS Pasal 12 dan atau TPPO Pasal 2, tentang pidana kekerasan seksual dan perdagangan wanita, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Comment