Akuntabel.id, SUKOHARJO – Seorang residivis asal Karanganyar kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. AP (55) tertangkap tangan merampas ponsel milik bocah asal Kartasura.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta mengatakan, pelaku nekat merampas handphone milik seorang anak berinisial SDA ( 4) pada hari Sabtu (9/4/2022). Pelaku melancarkan aksinya seorang diri dengan mengendarai motor jenis Yamaha Mio Nopil B 6569 EGV.
“Tiba dikawasan Gumpang, pelaku melihat ada anak-anak bermain HP di teras rumah. Dia kemudian menghampiri anak tersebut dan merampas Hpnya,”katanya, Sabtu (16/4/2022).
Korban berhasil memegangi baju pelaku sambil berteriak maling. Beruntung saat bersamaan anggota Polsek Kartasura tengah melintas di kawasan tersebut, dan berusaha menangkap pelaku,” ujarnya.
Namun pelaku berusaha melarikan diri, dan melakukan perlawanan kepada petugas. Yakni dengan menyemprotkan air saos yang sudah dipersiapkan dalam botol.
“Dia hanya membawa air saos itu saja, tidak membawa senjata tajam,” ucapnya.
Pelaku berhasil diamankan dengan dibantu warga sekitar. AP kemudian digelandang ke Mapolsek Kartasura untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku merupakan residivis perkara pencurian, di wilayah hukum Polres Karanganyar pada tahun 2018 lalu, dan divonis 6 bulan penjara,” tandasnya.
Comment