by

Rekontruksi Kasus Mutilasi di Sukoharjo Digelar, Ada 113 Adegan

Akuntabel.id, SUKOHARJO – Satreskrim Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh Suyono (50) kepada temannya Rohmadi (51) warga Keprabon, Solo, Rabu (21/6/2023). Rekonstruksi dilakukan di lokasi pembunuhan dan mutilasi di sebuah toko mebel di kawasan Solobaru, Kecamatan Grogol.

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Rini Triningsih. Dalam rekontruksi ini terdapat ratusan adegan.

“Ada 113 adegan reka ulang kasus pembunuhan disertai mutilasi di empat lokasi,” ucap Kapolres usai memimpin jalannya rekonstruksi.

Empat lokasi tersebut masing-masing toko mebel yang menjadi lokasi eksekusi pembunuhan dan mutilasi tubuh korban dan tiga lokasi pembuangan bagian tubuh korban di wilayah Sukoharjo.

“Jadi rekonstruksi dilakukan untuk menyinkronkan keterangan saksi dan tersangka. Supaya lebih terang lagi,” katanya.

Menurut Kapolres, keterangan para saksi dan tersangka disinkronkan dalam bentuk adegan reka ulang. Sehingga, konstruksi kasus ini terungkap lebih rinci dan detail.

Proses reka ulang juga menghadirkan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo sebagai penuntut umum dalam persidangan. Seusai rekonstruksi, berkas perkara tahap I segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Apa yang dilihat saksi, bagaimana keterangan tersangka, posisi korban seperti apa terungkap jelas di setiap adegan reka ulang,” papar dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Rini Triningsih mengatakan kejaksaan perlu mengetahui secara jelas kronologi kasus pembunuhan disertai mutilasi. Hal itu tergambarkan pada setiap adegan reka ulang.

Gambaran kronologi kasus itu menjadi acuan dalam menyusun dakwaan dan pembuktian di persidangan.

“Nanti berkas perkara yang dilimpahkan dari penyidik Polres Sukoharjo bakal diteliti. Apakah sudah lengkap atau belum. Jadi, rekonstruksi sangat penting saat menyusun dakwaan di persidangan,” tandasnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 340 KUH Pidana atau pasal 338 KUH atau pasal 339 KUH Pidana atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana. Pasal tersebut berisikan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru