Akuntabel.id, SOLO – Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Jamal Wiwoho diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di kantor Kejaksaan Negeri Solo, Kamis (31/8/2023). Pemeriksaan ini diduga adanya tindak pidana korupsi.
Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono mengatakan, pemeriksaan ini merupakan panggilan pertama bagi Jamal Wiwoho. Hingga saat ini sudah ada tujuh orang yang diperiksa terkait dugaan korupsi tersebut.
Namun hingga saat ini belum mengarah pada penetapan tersangka. Sehingga proses penyelidikan juga belum mengarah pada tersangka.
“Kita melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan dari Rektor UNS Prof Jamal ya, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam rencana kerja dan anggaran UNS tahun 2022,” katanya.
Dia menyebut penyelidikan itu berdasar surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejati Jateng tanggal 21 Agustus 2023. Dugaan itu dilaporkan oleh masyarakat di Solo pada 7 Juli 2023.
“Dari laporan aduan itu kita telaah kita olah data kemudian mengumpulkan keterangan-keterangan pada saat itu secara rahasia ya sehingga ditemukanlah data-data dan keterangan yang mencukupi untuk dinaikkan jadi penyelidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, dua mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA), Hasan Fauzi dan Tri Atmojo melaporkan dugaan fraud ke Balaikota Surakarta dan dugaan kasus korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang.
Belum ada konfirmasi atas pemeriksaan tersebut pada Rektor UNS, hanya saja sesuai wawancara pada 25 Juli 2023 silam, Prof Jamal menegaskan akan tegak lurus pada hukum.
“Kita tegak lurus pada hukum, ngono (gitu) ya,” kata Rektor UNS Jamal Wiwoho ditanya mengenai respons pelaporan ke KPK dan kasus ditangani Kejati di UNS pada saat itu.
Ketua Forum Peduli UNS Diah Warih Anjari mengaku terus mengawal kasus tersebut dan pihaknya juga sudah menyiapkan seluruh bukti yang diperlukan dalam kasus tersebut.
“Kami siap mengawal kasus ini sampai tuntas. Dari hasil investigasi tim kami, defisit yang dialami UNS ini adalah yang terburuk sejak UNS berdiri. UNS ini sudah terancam bangkrut akibat dari praktik korupsi yang berlangsung,” tandas Diah.
Comment