Akuntabel.id, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) resmi disahkan menjadi Undang-Undang TPKS. Pengesahan dilakukan dalam rapat Paripurna DPR pada Selasa (12/4/2022) dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri oleh 311 anggota dewan.
Sebelumnya, Puan Maharani mengatakan, rapat paripurna kali ini merupakan tonggak bersejarah salah satu perjuangan masyarakat.
“Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” kata Puan, Selasa (12/4).
RUU TPKS sendiri sudah diperjuangkan sejak tahun 2016 dan pembahasannya cukup mengalami dinamika, termasuk berbagai penolakan. Namun menurut Puan, kerja keras seluruh elemen bangsa membuktikan bahwasanya niat baik akan mendapat hasil yang baik.
Setelah terganjal dan terhambat di sana sini, perjalanan RUU TPKS baru dikebut setelah Presiden Joko Widodo menyatakan dorongannya agar RUU itu segera disahkan.
“Saya berharap RUU TPKS ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” demikian seruan Presiden Jokowi yang disiarkan lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022) silam.
Comment