SUKOHARJO – Selama kurun waktu sebulan terakhir, ratusan reklame ilegal ditertibkan Satpol PP Sukoharjo.
Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo mengatakan, penertiban reklame ilegal setiap hari telah dilakukan oleh personel patroli. Namun sayangnya, si pemasang tidak jera dan terus memasang.
Padahal Heru mengaku, pihaknya sudah sering mengundang sejumlah pihak terkait untuk edukasi tapi faktanya masih ada temuan-temuan ini. Bahkan reklame ilegal yang terpasang meningkat drastis setiap akhir pekan, khususnya Jumat, Sabtu, dan Minggu
“Ada ratusan reklame ilegal yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Sukoharjo,” katanya, Sabtu (29/1/2022).
Sejumlah reklame ilegal yang ditertibkan menurutnya melanggar Perda nomor 9/2018. Pelanggaran itu di antaranya tidak menempelkan stiker izin periklanan, dipasang di area terlarang, dipaku di pohon, dan dipasang di tiang listrik maupun tiang kabel telepon.
“Selain itu ada yang tetap kami tertibkan walaupun sudah memasang stiker perizinannya. Itu karena stikernya dipasang tidak di objek reklamenya tapi di tiangnya atau ditempat lain. Itu menyalahi aturan,” terangnya.
Sejumlah area yang tidak diperbolehkan dipasang reklame dan diatur dalam Perda Pemkab Sukoharjo antara lain di sepanjang median Jl. Ir Soekarno dan di kawasan pertamanan kota. Temuan reklame ilegal paling banyak menurutnya juga ditemukan di Baki tepatnya sepanjang jalur Tugu Lilin dan di Bundaran Kartasura hingga Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Comment