by

Simpan Narkotika Jenis Sabu, Pria Asal Jatiroto Diamankan Satresnarkoba Polres Wonogiri

Akuntabel.id, WONOGIRI – HW warga  Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri, diamankan tim Satresnarkoba Polres Wonogiri, Selasa (28/11/2023). Pria berusia 40 tahun tersebut diamankan lantaran dugaan kepemilikan barang narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sekitar SPBU Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri langsung turun lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan melakukan pengamatan di sekitar lokasi tersebut.

“Setelah tim melakukan penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB, tim kami tiba di lokasi sebuah SPBU di Kecamatan Sidoharjo,” ucapnya, Kamis (30/11/2023).

Sesampainya di lokasi, tim melihat ada seorang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan. Kemudian tim mendekati dan bertanya kepada pemuda tersebut dan mengakui telah membawa paket sabu-sabu. Atas pengakuan tersebut tim melakukan pemeriksanaan  serta penggeledahan terhadap tubuh remaja tersebut.

Hasil penggeledahan mengungkapkan bahwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berukuran kecil. Dimana di dalamnya berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan satu buah Handphone beserta Simcardnya.

Saat ini, pelaku bersama dengan barang bukti berupa plastik bening yang berisi narkoba jenis sabu seberat  0, 41 gram dan satu buah Handphone merk OPPO telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas kepemilikan barang tersebut, pelaku di jerat Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Narkotika, tentang Tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment

Berita Terbaru