by

Terbukti Melanggar KBLI, Investor Holywings Solo Baru Siap Tutup Usaha

Akuntabel.id, SUKOHARJO – Investor Holywings bakal menutup apabila terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Hal tersebut buntut dari pengecaman Forum Masyarakat Grogol akan berdirinya tempat hiburan tersebut di kawasan perbelanjaan The Park Mall Solo Baru.

“Pak Kevin (Investor Holywings) berjanji akan menepis keraguan keluarga Forum Masyarakat Grogol, dari pihak Holywings akan membuat surat pernyataan bahwasanya usahanya nanti tidak akan melanggar ketentuan yang tercantum pada KBL tadi,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo, Widodo, Rabu (15/6/2022).

Empat KBLI tersebut yakni aktivitas seni pertunjukan, perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau bukan di minimarket/supermarket/hypermart (tradisional), kedai makanan dan restoran.

“Pernyataan dari Pak Kevin, manakala ada pelanggaran mereka siap menutup mundur,” ujarnya.

Sementara itu, Endro Sudarsono, juru bicara Forum Masyarakat Grogol, menyampaikan, Forum Masyarakat Grogol meyakini Holywings menjual sejumlah minuman keras dengan berbagai merk. Selain itu KBLI yang diajukan ke OSS ada enam, dua diantaranya terdapat penjualan miras.

“Lalu akun instagram Holywings Indonesia menjual miras dan menjual pakaian yang menurut kami tidak begitu sopan, jadi izin yang diajukan jadi empat itu hanya sebuah strategi agar izin PBG diberikan,” ucapnya.

Menyikapi empat KBLI yang diajukan pihak management tersebut, Forum Masyarakat Grogol tetap mengecam pendirian Holywings.

“Berharap opsi mundur lebih baik, atau pihak Management The Park Mall Solo Baru supaya membatalkan perjanjian kontrak. Karena holywings ini ngeyel, jadi untuk kepercayaan sulit,” tandasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment

Berita Terbaru