by

Tingkatkan Pelayanan Administrasi, Dispendukcapil Kabupaten Sukoharjo Luncurkan Program Make Petan Tuma

Akuntabel.id, SUKOHARJO – Tingkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sukoharjo meluncurkan program pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan “Make Petan Tuma”. Program tersebut diluncurkan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, di Lantai 10 Gedung Menara Wijaya, Selasa (17/5/2022).

Program “Make Petan Tuma” merupakan singkatan dari melayani keliling pendataan penduduk rentan terpadu bersama. Dimana pelayanan keliling pendataan penduduk rentan terpadu bersama ini mengacu pada Perbup Nomor 19 Tahun 2022.

Bupati mengatakan, penduduk rentan administrasi kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan kerusuhan sosial. Sedangkan orang terlantar yaitu penduduk yang karena suatu sebab sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar baik rohani, jasmani maupun sosial yang meliputi orang yang tinggal di panti asuhan, panti jompo, panti sosial, rumah sakit jiwa, lembaga permasyarakatan, dan atau tempat penampungan lainnya.

“Saya berharap dengan sosialisasi ini dapat memberikan dan mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan kepada penduduk rentan secara cepat, efektif, efisien, dan mudah, dan semoga kedepan tidak ada lagi penduduk rentan administrasi kependudukan di Kabupaten Sukoharjo,” kata Bupati.

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Sukoharjo, Budi Susetyo menyampaikan, penduduk rentan administrasi kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan bencana alam dan kerusuhan sosial.

Sehingga, dikeluarkannya Perbup tersebut bagi penduduk rentan administrasi kependudukan di Kabupaten Sukoharjo perlu mendapatkan jaminan dan akses dokumen kependudukan. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan inovasi melalui pelayanan keliling kepada penduduk rentan yang dilakukan Dispendukcapil Sukoharjo.

“Program ini juga menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan,” tandasnya.

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment

Berita Terbaru