Akuntabel.id, SUKOHARJO – Sejak portal pembatas ketinggian dipasang pada akhir bulan Maret lalu, sudah ada tiga unit truk bermuatan melebihi batas ketinggian melintas di Underpass Makamhaji. Terakhir truk bernomor polisi AD 1497 EN diketahui nekat menerobos portal tersebut, Selasa (12/4/2022).
Menurut warga sekitar, Jayadi, kejadian tersebut terjadi sekitar jam 10.15 WIB. Dimana semula truk berjalan dari arah barat menuju ke timur.
“Sesampainya di Underpass, truk yang bermuatan melebihi batas ketinggian tersebut nyangkut di portal pembatas,” terangnya.
Mengetahui bak muatan tersangkut, si sopir tidak putar balik. Bahkan kernet truk justru naik ke atas bak untuk mengangat besi portal. Hal ini dilakukan supaya truk tetap bisa melintas.
“Sempat terjadi kemacetan selama 15 menitan. Utamanya dari arah Kartasura ke Baki,”ucapnya.
Akhirnya truk tersebut bisa melewati portal yang dipasang baik dari sisi Barat maupun Timur. Kendati demikian, portal di sebelah Barat maupun Timur melengkung.
“Kami sangat menyayagkan aksi tersebut. Karena di Underpass Makamhaji kan sudah diberikan portal dan ada aturan JBB,” tandasnya.
Sebagai informasi, pemasangan portal tersebut untuk mengantisipasi kendaraan dengan jumlah berat bruto (JBB) 8.500 kilogram melintas di Underpass Makamhaji. Hal ini untuk menjaga kondisi jalan tidak cepat rusak.
Comment