Akuntabel.id, SUKOHARJO – Usai penangkapan pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja pada Selasa (7/6/2022) lalu, organisasi Khilafatul Muslimin tengah menjadi sorotan di sejumlah daerah, salah satunya di Sukoharjo.
Menyusul pencopotan papan nama organisasi Khilafatul Muslimin di Kecamatan Polokarto, pada hari Kamis (9/6/2022) kemarin, kini polisi memanggil sejumlah pengurus untuk dimintai keterangan.
“Hari ini kita minta klarifikasi, ada dua orang pengurus,” ucap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jum’at (10/6/2022).
Dia mengatakan, pencopotan tersebut dilakukan sebagai langkah merespon dari penolakan dan keresahan masyarakat akan adanya aliran atau kelompok tersebut. Langkah ini juga berlandaskan pada Undang – Undang nomor 2 tahun 2022 Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI) pasal 5 ayat 1 huruf B. Dimana Polri wajib untuk bisa menyelesaikan perselisihan warga, dan ayat 1 huruf D, untuk mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
“Kemarin kita datangi dan memang ada sebuah kantor Khilafatul Muslimin di Polokarto, pengurusnya suka rela menurunkan papan nama,” katanya.
Kapolres menyebut, papan nama tersebut dipasang bukan di sebuah rumah, melainkan di mushola yang digunakan sebagai ibadah juga pertemuan. Dimana diketahui mempunyai ukuran 5×6 meter.
“Ada brosur-brosur, struktur organisasi, jadi mereka copot sendiri dan diserahkan ke kita,” ujarnya.
Sebagai informasi, pencopotan papan nama organisasi Khilafatul Muslimin dipimpin langsung oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan. Sebelum melakukan pencopotan, kapolres dan jajaran serta bersama-sama tokoh masyarakat melakukan klarifikasi tentang sejauh mana kegiatan Khilafatul Muslimin.
Comment