JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang (UU), dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa (18/1/2022) lalu. Dalam UU IKN ini diketahui juga mengatur terkait pemindahan lembaga negara ke ibu kota baru, termasuk mobilisasi aparatur sipil negara (ASN).
Aturan terkait mobilisasi ASN tercantum dalam Pasal 22 UU IKN. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa lembaga negara akan berpindah secara bertahap mengikuti Rencana Induk IKN Nusantara.
Pemerintah pusat nantinya juga akan menentukan terkait lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, lembaga pemerintah lainnya. Termasuk ASN yang tidak dipindahkan kedudukannya ke IKN Nusantara.
Sementara itu perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional yang akan berkedudukan di IKN Nusantara ditentukan berdasarkan kesanggupan masing-masing perwakilan organisasi/lembaga tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan ini akan diatur melalui peraturan presiden.
Sebelum disahkan, Pantia Khusus (Pansus) RUU IKN yang terdiri dari DPR dan Pemerintah telah melakukan konsultasi publik ke beberapa ahli sejak akhir tahun lalu. Namun, jauh sebelumnya rencana pemindahan IKN telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2019 lalu.
Sejak disampaikan oleh Presiden Jokowi, Kementerian terkait telah melakukan konsultasi internal, penyiapan kajian-kajian, rapat koordinasi hingga sidang kabinet di Istana Negara sebelum disampaikan ke DPR RI melalui Surat Presiden beserta RUU IKN pada September 2021.
Sejak diserahkan pada September lalu, RUU IKN baru dibahas dalam Pansus pada Desember 2021. Artinya, RUU IKN menjadi salah satu aturan yang dibahas cukup singkat di DPR RI yakni kurang dari 2 bulan. UU IKN sendiri terdiri dari 11 bab dan 44 pasal yang memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota.
Comment