by

PT Sritex Dinyatakan Pailit oleh PN Niaga Semarang, Sritex Grup Buka Suara

Akuntabel.id, SUKOHARJO – Manajemen PT Sritex akhirnya buka suara terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang yang menyatakan pailit. Klarifikasi ini difasilitasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, Jum’at (25/10/2024).

“Memang benar bahwa pada putusan Pengadilan Niaga Semarang pada tanggal 25 Oktober yang lalu dinyatakan pailit,” kata GM HRD Sritex Grup, Hario Ngadiyono, mewakili Manajemen Sritex Grup.

Sritex Grup sendiri mempunyai sejumlah anak cabang perusahaan yang berada di sejumlah kota, diantaranya PT Sritex yang berada di Kabupaten Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya di Kabupaten Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Indonesia yang berada di Semarang.

“Tapi sebenarnya perusahaan ini masih berjalan normal dan sampai hari ini pun masih berjalan normal,” ujar Hario.

Hario mengaku, pasca munculnya pemberitaan itu, seluruh karyawan yang tergabung di semua perusahaan tersebut resah. Mereka khawatir hal itu akan berdampak pada kelangsungan ekonomi mereka.

Namun ia menegaskan, bahwa sejauh ini perusahaan yang bergerak di bidang tekstil tersebut masih normal seperti biasa.

“Kondisinya normal seperti biasa, pelaksanaan kerja mesin produksi juga tetap jalan dan tiga shift kerja, sehingga karyawan tidak harus memikirkan kondisi atau berita putusan PN Niaga,” pungkas Hario.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru