by

Jembatani Perkara Khusus, Kejaksaan Negeri Sukoharjo Dirikan Rumah Restorative Justice

Akuntabel.id, SUKOHARJO – Sebagai upaya menjembatani perkara dengan kriteria khusus sebelum dibawa ke persidangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukoharjo untuk mendirikan rumah restorative justice atau keadilan restoratif. Keberadaan rumah keadilan restoratif yang terletak di Balai Desa Toriyo dan Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari, ini secara langsung diresmikan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Kamis (28/4/2022).

Seperti diketahui, pembentukan rumah restorative justice ini merupakan kebijakan Kejaksaan Agung. Dalam hal ini memungkinkan upaya penyelesaian beberapa perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) dapat dilakukan tanpa harus sampai ke pengadilan.

Kepala Kejari Sukoharjo, Hadi Sulanto, mengatakan, hal yang bisa diselesaikan di rumah restorative justice antara lain tindak pidana pencurian, penganiayaan, kecelakaan lalulintas. Dengan syarat ancaman hukuman dibawah lima tahun, baru sekali melakukan pidana, dan korban menyetujui.

“Pendirian rumah restorative justice ini merupakan tempat untuk pengenbalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian. Intinya, menyelesaikan masalah pidana yang sesuai kriteria secara musyawarah mufakat. Jadi, masalah yang terjadi tidak perlu sampai ke pengadilan apabila korban setuju,” katanya.

Usai meresmikan, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan, restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan. Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

“Sesuai peraturan memungkinkan penuntutan terhadap perkara pidana ringan dapat dihentikan dengan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan,” ucap Bupati.

Syarat tersebut masing-masing tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru